BANDA ACEH — Mantan Komandan Wilayah Operasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Aceh Rayeuk, Bustamam alias Ndan Buh, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pengelolaan anggaran Badan Reintegrasi Aceh (BRA), terutama paket pengadaan kendaraan bermotor yang diklaim bernilai sekitar Rp17,5 miliar.
Desakan yang disampaikan pada 3 September 2026 itu turut menyasar kinerja pimpinan BRA. Bustamam meminta Gubernur Aceh mengevaluasi kepemimpinan lembaga tersebut untuk memastikan program reintegrasi berjalan efektif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok yang menjadi sasaran.
Menurut Bustamam, pemeriksaan menyeluruh diperlukan guna memastikan proses perencanaan dan pengadaan kendaraan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap pengelolaan anggaran program reintegrasi di Aceh. Desakan tersebut diberitakan oleh Media Suara Mabes.
Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan Sekretariat BRA Tahun Anggaran 2026 yang dikutip media, terdapat paket pengadaan kendaraan operasional penghubung BRA di kabupaten dan kota dengan pagu Rp17,25 miliar. Paket itu direncanakan mencakup 25 kendaraan roda empat berpenggerak ganda. Terdapat pula paket kendaraan operasional sekretariat dengan pagu Rp690 juta sehingga keseluruhan anggaran disebut mencapai sekitar Rp17,94 miliar. Pengadaan direncanakan melalui metode pembelian elektronik atau e-purchasing. Rincian tersebut dilaporkan Dialeksis.
Besarnya anggaran kendaraan memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas BRA. Lembaga itu memiliki mandat strategis untuk mendukung reintegrasi mantan kombatan, mantan narapidana politik, korban konflik, dan kelompok masyarakat terdampak setelah berakhirnya konflik bersenjata di Aceh.
Karena itu, Bustamam menilai penggunaan anggaran publik harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara terbuka. Audit BPK dinilai penting untuk menjelaskan kebutuhan kendaraan, penetapan spesifikasi dan harga, mekanisme pengadaan, calon penerima, serta kesesuaiannya dengan tujuan program reintegrasi.
Kritik yang datang dari seorang mantan komandan wilayah GAM memperlihatkan persoalan di dalam pelaksanaan agenda pascaperdamaian. Setelah lebih dari dua dekade perdamaian, pengaruh politik dan kelembagaan yang dimiliki jaringan eks GAM belum sepenuhnya mampu menjamin bahwa program reintegrasi berjalan tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan secara merata.
Sejumlah mantan kombatan dan elite GAM telah memperoleh ruang besar dalam politik serta pemerintahan Aceh. Namun, akses terhadap kekuasaan itu semestinya diukur melalui keberhasilan memperbaiki kesejahteraan rakyat, membuka kesempatan ekonomi, memulihkan korban konflik, dan membangun tata kelola anggaran yang dapat dipercaya—bukan hanya melalui penguasaan jabatan atau kelembagaan.
Polemik anggaran kendaraan BRA memperkuat kritik bahwa sebagian elite eks GAM belum berhasil menerjemahkan legitimasi sejarah dan pengaruh politik menjadi kemajuan nyata bagi masyarakat. Ketika kebutuhan kelompok terdampak konflik masih menjadi pekerjaan rumah, pengadaan kendaraan dengan nilai puluhan miliar rupiah berpotensi dipandang tidak peka terhadap prioritas rakyat.
Kritik serupa sebelumnya disampaikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Organisasi tersebut menilai anggaran kendaraan seharusnya dibandingkan dengan kebutuhan mendesak untuk memperkuat ekonomi mantan kombatan, mantan narapidana politik, dan korban konflik. MaTA juga meminta BRA menjelaskan secara terbuka urgensi serta pihak yang akan menggunakan kendaraan tersebut.
Pemeriksaan BPK dibutuhkan bukan hanya untuk mencari kemungkinan pelanggaran, melainkan juga untuk menilai kepatuhan, kewajaran harga, efektivitas anggaran, dan manfaat pengadaan. Hasil audit nantinya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk mempertahankan, memperbaiki, menunda, atau membatalkan kebijakan tersebut.
Desakan audit tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi ataupun penyimpangan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga berwenang dan bukti yang sah. BRA serta pihak-pihak terkait tetap berhak memberikan penjelasan mengenai dasar kebutuhan, spesifikasi, mekanisme, dan tujuan pengadaan kendaraan.
Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, belum dicantumkan tanggapan resmi pimpinan BRA terhadap desakan Bustamam. Klarifikasi dari BRA diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan sekaligus mencegah kesimpulan yang hanya didasarkan pada tudingan satu pihak.
Perkara tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kendaraan dinas, tetapi juga menyangkut arah pengelolaan perdamaian Aceh. Jika lembaga reintegrasi lebih banyak disorot karena kontroversi anggaran daripada keberhasilan meningkatkan kehidupan kelompok terdampak konflik, kemampuan elite eks GAM membawa kemajuan bagi rakyat Aceh akan terus dipertanyakan.
Evaluasi pimpinan, keterbukaan anggaran, dan audit independen menjadi langkah penting untuk mengembalikan BRA pada mandat utamanya. Perdamaian tidak cukup diperingati melalui simbol dan romantisme perjuangan, tetapi harus dibuktikan melalui pemerintahan yang bersih serta kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat Aceh.