BANDA ACEH — Pemerintahan Aceh kembali meminta pemerintah pusat meningkatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Permintaan itu disampaikan di tengah belum tuntasnya persoalan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setelah dana otsus bernilai triliunan rupiah mengalir selama bertahun-tahun.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh menyampaikan usulan tersebut pada Rabu, 9 September 2026. Ia meminta besaran dana otsus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Harapan masyarakat Aceh, dana otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana,” kata Fadhlullah sebagaimana diberitakan BeritaSatu.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mendukung keberlanjutan dana otsus melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ia mengapresiasi keputusan DPR yang menyetujui rancangan perubahan undang-undang tersebut menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Muzakir berharap proses pembahasan berjalan lancar dan mengakomodasi kepentingan Aceh. Ia juga meminta tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forum Bersama Anggota DPR serta DPD RI asal Aceh menjaga komunikasi dan memusatkan pembahasan pada kepentingan masyarakat.
Fadhlullah mengatakan Aceh membutuhkan dukungan anggaran besar untuk mempercepat pembangunan serta rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur akibat bencana hidrometeorologi. Dana otsus disebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, usulan menaikkan dana menjadi 2,5 persen tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan anggaran sebelumnya. Pemerintah Aceh perlu menjelaskan mengapa, setelah menerima dana khusus selama hampir dua dekade, berbagai kebutuhan pembangunan masih dijadikan alasan utama untuk meminta tambahan anggaran.
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pemerintahan Aceh saat ini dipimpin oleh dua figur berlatar belakang mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Muzakir Manaf dikenal sebagai mantan Panglima GAM, sedangkan Fadhlullah juga merupakan mantan kombatan yang kemudian memasuki jalur politik.
Dalam periode panjang setelah perdamaian, jaringan eks GAM turut memperoleh pengaruh besar dalam pemerintahan dan parlemen daerah. Ruang politik tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa transformasi dari gerakan bersenjata menuju pemerintahan mampu menghadirkan kemajuan yang terukur bagi rakyat.
Akan tetapi, kebutuhan pembangunan yang kembali dijadikan dasar untuk meminta tambahan dana memperlihatkan bahwa besarnya kewenangan dan anggaran belum otomatis menghasilkan pemerataan. Situasi itu memperkuat penilaian bahwa dominasi elite eks GAM dalam politik Aceh belum sepenuhnya berhasil diterjemahkan menjadi kemajuan yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dana otsus ditujukan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Undang-undang tersebut mengatur besaran dana setara 2 persen dari plafon DAU nasional selama 15 tahun pertama dan 1 persen untuk lima tahun berikutnya. Penggunaannya harus memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antarkabupaten dan kota. Ketentuan itu tercantum dalam UU Pemerintahan Aceh.
Dengan tujuan yang begitu jelas, evaluasi terhadap dana otsus seharusnya tidak hanya berisi laporan penyerapan anggaran. Pemerintah Aceh perlu membuka ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa publik, mulai dari penurunan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga pemerataan manfaat di seluruh kabupaten dan kota.
Permintaan penambahan dana tanpa didahului penjelasan menyeluruh mengenai hasil, kegagalan, dan masalah pengelolaan sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pemerintah lebih mudah meminta anggaran baru daripada memperbaiki tata kelola.
Besaran dana memang berpengaruh terhadap kemampuan pembangunan daerah. Namun, tambahan anggaran tidak akan otomatis menyelesaikan persoalan apabila perencanaan lemah, program tidak tepat sasaran, pengawasan tidak efektif, atau belanja daerah lebih menguntungkan birokrasi dan kelompok tertentu daripada masyarakat luas.
Karena itu, usulan 2,5 persen semestinya disertai audit kinerja dan evaluasi terbuka terhadap seluruh penggunaan dana otsus. Pemerintah Aceh perlu menjelaskan program yang berhasil, kegiatan yang tidak mencapai sasaran, besaran anggaran yang benar-benar diterima masyarakat, serta langkah pencegahan terhadap pemborosan dan penyimpangan.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai besaran persentase. DPR dan pemerintah perlu memperkuat ketentuan mengenai transparansi, indikator kinerja, pengawasan independen, pemerataan antardaerah, dan sanksi atas penyalahgunaan dana.
Permintaan kenaikan dana bukan dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan maupun kegagalan total pemerintahan Aceh. Pembangunan dan pemulihan pascabencana memang membutuhkan pembiayaan besar. Pemerintah Aceh juga berhak menjelaskan capaian program yang telah dijalankan serta kebutuhan fiskal yang menjadi dasar usulan tersebut.
Namun, hak meminta tambahan anggaran harus berjalan beriringan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima. Legitimasi sejarah sebagai mantan pejuang dan besarnya pengaruh politik eks GAM tidak dapat menggantikan tuntutan terhadap pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Setelah hampir dua dekade menikmati kekhususan dan dukungan fiskal dari pemerintah pusat, masyarakat berhak menuntut hasil yang nyata. Ukuran keberhasilan elite eks GAM bukan seberapa besar dana yang berhasil diminta, melainkan seberapa baik anggaran itu dikelola dan seberapa luas manfaatnya dirasakan rakyat Aceh.
Selama pemerintah lebih lantang menyuarakan penambahan dana dibandingkan memaparkan evaluasi tata kelola dan capaian pembangunan, pertanyaan publik akan tetap sama: kapan fokus elite Aceh beralih dari “meminta lebih banyak” menjadi “mengelola lebih baik”?