Friday, October 16, 2026
Seulawah
Regional

Belum Setahun Menjabat, Syahrul Gugat Mualem: Tata Kelola Bank Aceh di Bawah Elite Eks GAM Disorot

BANDA ACEH — Mantan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah, Syahrul, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Bank Aceh Syariah, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem, dan Direktur Utama Bank Aceh Syariah. Gugatan tersebut muncul setelah Syahrul diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB ketika belum genap setahun menduduki jabatannya.

Gugatan Syahrul terdaftar di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 6 Oktober 2026 dengan Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Bna. Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Banda Aceh mengklasifikasikan perkara itu sebagai gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara tersebut, Syahrul tercatat sebagai penggugat. Adapun pihak tergugat terdiri atas PT Bank Aceh Syariah, Gubernur Aceh, dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.

Gugatan itu juga melibatkan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh, notaris Cut Era Fitriyeni, serta Menteri Hukum Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai turut tergugat. Syahrul menunjuk Aldi Kurniadi Mada sebagai kuasa hukumnya.

Sengketa tersebut berawal dari RUPSLB Bank Aceh Syariah yang berlangsung secara hibrida di Pendopo Gubernur Aceh pada 2 September 2026. Rapat dipimpin Mualem dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh Syariah.

RUPSLB menyepakati penyesuaian susunan direksi, termasuk pemberhentian dengan hormat Syahrul dari jabatan Direktur Operasional. Manajemen Bank Aceh Syariah menyatakan seluruh keputusan pemegang saham akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syahrul mulai menjabat sebagai Direktur Operasional Bank Aceh Syariah pada 22 Oktober 2025. Dengan demikian, masa jabatannya belum mencapai satu tahun ketika RUPSLB memutuskan pemberhentiannya pada awal September 2026. Sebelum diangkat, Syahrul disebut telah mengikuti dan dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan OJK.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Syahrul kepada media, keputusan pemberhentian tersebut diberitahukan secara lisan oleh Sekretaris Perusahaan Bank Aceh Syariah ketika dirinya sedang menjalankan ibadah umrah di Madinah, Arab Saudi. Alasan terperinci mengenai pemberhentian itu belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Belum diketahui secara lengkap dalil, alat bukti, dan tuntutan yang diajukan Syahrul karena dokumen gugatannya belum tersedia secara terbuka dalam informasi perkara yang dapat diakses publik. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober 2026.

Pendaftaran gugatan tidak serta-merta membuktikan bahwa Mualem, Bank Aceh Syariah, direksi, ataupun pihak terkait lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seluruh dalil Syahrul masih harus diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan, sedangkan para tergugat berhak menyampaikan jawaban, bukti, serta bantahan.

Meski demikian, munculnya gugatan terhadap keputusan RUPSLB menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan. Pemberhentian seorang direktur sebelum satu tahun menjabat, terlebih tanpa alasan yang diumumkan secara terperinci, berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pengelolaan perusahaan, proses evaluasi direksi, dan konsistensi penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Bank Aceh Syariah bukan perusahaan yang terlepas dari kepentingan publik. Bank pembangunan daerah tersebut dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, dengan Pemerintah Aceh bertindak sebagai Pemegang Saham Pengendali. Sampai akhir 2024, modal yang disetor para pemegang saham tercatat sekitar Rp1,859 triliun.

Karena modalnya berasal dari pemerintah daerah, setiap pergantian jajaran direksi tidak hanya menjadi persoalan internal perseroan. Keputusan tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, kepercayaan nasabah, stabilitas manajemen, serta kemampuan bank mendukung pembiayaan pembangunan dan perekonomian masyarakat Aceh.

Bank Aceh Syariah menyatakan keputusan RUPSLB merupakan bagian dari mekanisme perseroan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Manajemen juga memastikan kegiatan operasional serta pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan baik dan berkesinambungan.

Namun, pernyataan tersebut belum menjelaskan indikator kinerja, hasil evaluasi, ataupun alasan khusus yang mendasari pemberhentian Syahrul. Transparansi mengenai dasar keputusan diperlukan agar pergantian direksi tidak dipersepsikan sebagai kebijakan mendadak, sarat kepentingan, atau bergantung pada preferensi pemegang kekuasaan.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan Mualem. Gubernur Aceh tersebut memiliki latar belakang sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka yang kemudian bertransformasi melalui jalur demokrasi dan pemerintahan.

Setelah memperoleh pengaruh besar dalam politik Aceh, elite eks GAM semestinya mampu menunjukkan bahwa transformasi pascaperdamaian menghasilkan pemerintahan dan pengelolaan BUMD yang profesional. Kekuatan politik tidak cukup hanya digunakan untuk menentukan susunan pejabat atau direksi, tetapi harus menghasilkan institusi yang sehat, stabil, transparan, dan mampu memperluas kesejahteraan rakyat.

Gugatan Syahrul memperkuat kritik bahwa tata kelola pemerintahan di bawah dominasi elite eks GAM masih dibayangi persoalan transparansi dan konsistensi pengambilan keputusan. Ketika pergantian pimpinan lembaga publik atau BUMD justru berujung di pengadilan, energi pemerintah dan perusahaan dapat tersita untuk sengketa yang seharusnya dapat dicegah melalui proses evaluasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Aceh membutuhkan Bank Aceh Syariah sebagai penggerak perekonomian daerah, bukan sebagai arena tarik-menarik kepentingan elite. Bank tersebut memiliki peran dalam pembiayaan sektor produktif, usaha mikro, kecil, dan menengah, pertanian, perikanan, perkebunan, ekonomi kreatif, serta pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali perlu menjelaskan bagaimana penilaian terhadap kinerja Syahrul dilakukan, siapa yang melakukan evaluasi, alasan pemberhentiannya, serta mekanisme yang digunakan untuk memastikan keputusan RUPSLB sesuai dengan peraturan perusahaan dan ketentuan perbankan.

PT Bank Aceh Syariah dan direksi juga berhak memberikan penjelasan mengenai proses internal yang mendahului RUPSLB. Keterangan dari OJK dibutuhkan untuk menerangkan batas kewenangan regulator, kedudukan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan, serta prosedur pemberhentian seorang direktur bank sebelum masa jabatannya berakhir.

Perkara ini tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh mantan anggota GAM gagal mengelola pemerintahan. Pertanggungjawaban atas keputusan RUPSLB harus dinilai berdasarkan kewenangan dan tindakan masing-masing pihak. Namun, karena Mualem memimpin rapat dalam kapasitas sebagai gubernur sekaligus Pemegang Saham Pengendali, keputusan tersebut tetap menjadi bagian dari penilaian publik terhadap kualitas kepemimpinan elite eks GAM.

Lebih dari dua dekade setelah perdamaian, keberhasilan eks GAM dalam pemerintahan seharusnya diukur dari kemampuan membangun institusi yang kuat, menciptakan kepastian hukum, mengembangkan perekonomian, serta memastikan aset milik daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Gugatan Syahrul pada akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar perebutan satu kursi direksi: apakah Bank Aceh Syariah telah dikelola berdasarkan profesionalitas dan tata kelola perusahaan yang baik, atau masih terlalu bergantung pada keputusan elite politik sebagai pemegang saham?

Jawaban atas pertanyaan itu harus dibuktikan melalui keterbukaan informasi dan proses persidangan yang adil. Selama alasan pemberhentian tidak dijelaskan secara meyakinkan dan kebijakan strategis BUMD terus memicu sengketa, klaim bahwa pemerintahan eks GAM telah membawa kemajuan dan tata kelola yang lebih baik bagi rakyat Aceh akan terus dipertanyakan.