BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membenarkan bahwa pejabat eselon II yang diamankan bersama seorang pria terkait dugaan hubungan sesama jenis merupakan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banda Aceh, Bachtiar, dalam konferensi pers di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Dia sebagai kepala inspektorat,” kata Bachtiar.
Pejabat tersebut diketahui berinisial FD (58). Sementara pria yang diamankan bersamanya berinisial AM (22), yang disebut berstatus sebagai mahasiswa.
Bachtiar belum menjelaskan lebih jauh mengenai dugaan pelanggaran yang disangkakan maupun hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Saat ditanya wartawan mengenai informasi yang dikaitkan dengan HIV, Bachtiar menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskannya.
“Oh, menjadi ranah penyidik. Saya pikir mohon bersabar, rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bachtiar juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan penegakan syariat Islam sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas kami pada hari ini sudah menyampaikan komitmen untuk tidak menimbulkan dusta di antara kita,” katanya.
Menurut Bachtiar, Pemko Banda Aceh akan tetap menjalankan penegakan syariat Islam secara menyeluruh dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Menunjukkan bahwa kami tetap komit melaksanakan penegakan syariat Islam secara kaffah dalam berbagai sendi kehidupan di Kota Banda Aceh yang kita cintai dan kita banggakan,” ujarnya.