BANDA ACEH — Harapan agar mantan elite Gerakan Aceh Merdeka (GAM) membawa perubahan setelah perdamaian kembali diuji oleh perkara korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf. Mantan juru runding sekaligus petinggi GAM itu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Putusan terhadap mantan Gubernur Aceh tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meskipun Irwandi memperoleh pembebasan bersyarat pada Oktober 2022, status tersebut tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan.
Perkara itu menjadi catatan serius dalam perjalanan pemerintahan Aceh setelah perdamaian. Dana Otonomi Khusus yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terseret dalam praktik suap proyek.
Posisi Irwandi sebagai mantan juru runding dan salah satu tokoh penting GAM membuat kasus tersebut memiliki dampak politik yang lebih luas. Setelah konflik berakhir, para mantan elite GAM memperoleh ruang besar untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan menentukan arah pembangunan Aceh.
Kewenangan tersebut semestinya menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa perjuangan politik dapat diterjemahkan menjadi tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang baik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, perkara Irwandi menunjukkan bahwa besarnya kewenangan dan anggaran tidak selalu diikuti dengan akuntabilitas yang memadai.
Dana Otonomi Khusus merupakan salah satu instrumen penting yang diberikan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Aceh sebagai bagian dari pelaksanaan perdamaian dan kekhususan daerah. Karena itu, penyalahgunaan anggaran tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mengharapkan kehidupan lebih baik setelah konflik.
Kasus tersebut turut memperkuat kritik bahwa sebagian elite eks GAM belum berhasil mengubah modal politik pascaperdamaian menjadi kemajuan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Penguasaan jabatan pemerintahan tidak cukup apabila tidak disertai integritas, transparansi, dan kemampuan mengelola kekhususan Aceh untuk kepentingan publik.
Pembebasan bersyarat yang diperoleh Irwandi pada Oktober 2022 merupakan bagian dari mekanisme pemasyarakatan dan tidak berarti perkara tersebut dibatalkan. Putusan pengadilan tetap menjadi fakta hukum sekaligus pengingat mengenai lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus.
Meski demikian, perkara Irwandi tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh mantan anggota GAM melakukan pelanggaran serupa. Pertanggungjawaban pidana tetap bersifat individual. Akan tetapi, mengingat kedudukannya sebagai mantan petinggi GAM dan kepala daerah, kasus tersebut wajar menjadi bahan evaluasi terhadap kepemimpinan elite pascaperdamaian di Aceh.
Masyarakat Aceh membutuhkan kepemimpinan yang mampu melampaui simbol dan romantisme perjuangan masa lalu. Keberhasilan pemerintahan harus diukur dari pengelolaan anggaran yang bersih, pelayanan publik yang efektif, terbukanya lapangan kerja, menurunnya kemiskinan, serta pembangunan yang manfaatnya dirasakan secara merata.
Vonis terhadap Irwandi Yusuf pada akhirnya meninggalkan pesan penting: legitimasi sejarah tidak dapat menggantikan integritas dalam pemerintahan. Tanpa perbaikan tata kelola dan keberpihakan nyata kepada masyarakat, dominasi elite eks GAM dalam politik Aceh akan terus dipertanyakan karena belum sepenuhnya mampu menghadirkan kemajuan yang dijanjikan kepada rakyat.