BANDA ACEH — Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengangkat kembali T. Aznal Zahri sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh menuai pertanyaan mengenai konsistensi, transparansi, dan profesionalitas tata kelola birokrasi. Aznal sebelumnya dibebastugaskan sementara dan sempat mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural sebelum kembali dipercaya menduduki posisi yang sama.
Pengangkatan kembali Aznal tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/111/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026, kemudian diserahkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Penyerahan keputusan gubernur turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Aceh Abd. Qahar, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh A. Murtala, serta Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh Gamal Abdul Nasir.
Keputusan itu menyebutkan bahwa pengangkatan kembali Aznal dilakukan setelah melalui evaluasi dan pertimbangan kebutuhan organisasi. Pengangkatan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui surat Nomor 6149/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 28 September 2026.
Namun, persetujuan administratif tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan kepegawaian yang melatarbelakangi pembebastugasan Aznal. Sebelumnya, Mualem membebastugaskan Aznal dari jabatan Kepala Dinas Pertanahan Aceh terhitung sejak 9 April 2026 karena dugaan pelanggaran disiplin PNS. Pembebastugasan sementara itu disebut berlaku sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Ketika masih berstatus dibebastugaskan, Aznal pada 25 Mei 2026 mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan struktural kepada Gubernur Aceh. Dalam surat tersebut, Aznal menyatakan pengunduran diri dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dengan mengedepankan etika, loyalitas institusi, dan penghormatan kepada kepemimpinan gubernur.
Rangkaian keputusan itu memunculkan pertanyaan: bagaimana hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang sebelumnya dijadikan dasar pembebastugasan, bagaimana status surat pengunduran diri Aznal, dan pertimbangan apa yang membuat pemerintah kemudian mengangkatnya kembali ke jabatan yang sama?
Praktisi hukum Imran Mahfudi meminta Pemerintah Aceh menjelaskan dasar hukum serta seluruh proses administratif pengangkatan kembali tersebut. Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah tim pemeriksa telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP, apakah dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti, dan apakah telah dilakukan rehabilitasi terhadap Aznal.
Imran menilai kejelasan itu penting untuk mencegah munculnya dugaan bahwa kebijakan kepegawaian dijalankan berdasarkan pertimbangan suka atau tidak suka. Tanpa penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, pengangkatan kembali pejabat yang sebelumnya dibebastugaskan dapat menjadi preseden buruk bagi pembinaan aparatur sipil negara di Aceh.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan dapat dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman disiplin berat. Pembebasan sementara tersebut berlaku sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Karena itu, menurut Imran, Pemerintah Aceh seharusnya membuka hasil pemeriksaan yang menjadi kelanjutan dari keputusan pembebastugasan. Transparansi dibutuhkan untuk memastikan pengangkatan kembali Aznal merupakan hasil proses yang objektif, bukan perubahan keputusan yang tidak disertai pertanggungjawaban.
Dalam laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026, media yang memberitakan persoalan tersebut menyatakan telah meminta konfirmasi kepada Plt. Sekretaris Daerah Aceh mengenai LHP dan dasar pengangkatan kembali Aznal. Namun, ketika berita itu diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi dari Pemerintah Aceh.
Aznal sendiri menyatakan pengangkatan kembali itu sebagai amanah dan tanggung jawab. Setelah menerima keputusan gubernur, ia langsung kembali bekerja dan melakukan konsolidasi internal di Dinas Pertanahan Aceh.
Meskipun demikian, persoalan ini tidak berhenti pada sah atau tidaknya surat keputusan. Pergantian pejabat yang tidak dijelaskan secara terbuka berpotensi mengganggu kepastian kerja birokrasi dan mengalihkan perhatian aparatur dari pelayanan kepada masyarakat.
Dinas Pertanahan Aceh memiliki tanggung jawab strategis dalam pengaturan dan penatagunaan tanah, pengadaan tanah bagi pembangunan, pengurusan hak atas tanah, serta penanganan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan. Ketidakpastian kepemimpinan pada lembaga tersebut dapat memengaruhi konsistensi kebijakan dalam menyelesaikan persoalan agraria yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Kontroversi ini juga menjadi ujian bagi pemerintahan Mualem yang membawa legitimasi sejarah sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka. Setelah memperoleh kekuasaan melalui jalur demokrasi, pemerintahan yang dipimpin elite eks GAM diharapkan tidak hanya mengandalkan simbol perjuangan, tetapi juga membuktikan kemampuannya membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berdasarkan sistem merit. Latar belakang Mualem sebagai mantan Panglima GAM juga dicatat dalam publikasi resmi Pemerintah Aceh.
Pengangkatan, pembebastugasan, pengunduran diri, dan pengangkatan kembali seorang pejabat dalam waktu relatif singkat justru memperlihatkan kesan inkonsistensi pengelolaan pemerintahan. Jika alasan setiap keputusan tidak dibuka kepada publik, pemerintah akan kesulitan meyakinkan masyarakat bahwa jabatan birokrasi dikelola berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kepastian hukum.
Kondisi tersebut memperkuat kritik bahwa kekuasaan politik eks GAM belum sepenuhnya berhasil diterjemahkan menjadi reformasi birokrasi dan kemajuan yang dirasakan rakyat Aceh. Setelah lebih dari dua dekade perdamaian, masyarakat tidak hanya membutuhkan elite yang memiliki legitimasi sejarah, tetapi pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan efektif, menyelesaikan konflik pertanahan, membuka kesempatan ekonomi, dan memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Satu keputusan kepegawaian memang tidak cukup untuk menyimpulkan kegagalan seluruh pemerintahan ataupun seluruh mantan anggota GAM. Namun, keputusan yang tidak disertai penjelasan terbuka dapat menjadi gambaran mengenai lemahnya konsistensi dan akuntabilitas birokrasi di bawah kepemimpinan elite pascakonflik.
Pemerintah Aceh perlu menjelaskan hasil pemeriksaan Aznal, status surat pengunduran dirinya, dasar rehabilitasi apabila ada, serta alasan objektif yang mendasari pengangkatan kembali. Persetujuan BKN dan kebutuhan organisasi juga perlu dijelaskan dalam kaitannya dengan proses pemeriksaan disiplin sebelumnya.
Keterbukaan tersebut bukan hanya untuk melindungi hak Aznal sebagai ASN, melainkan juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Aceh. Apabila dugaan pelanggaran tidak terbukti, pemerintah harus menyatakannya secara terbuka dan memulihkan nama pejabat bersangkutan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib menjelaskan penyelesaiannya sesuai peraturan.
Pada akhirnya, kemajuan Aceh tidak cukup diukur dari dominasi politik mantan kombatan atau banyaknya jabatan yang dikuasai jaringan tertentu. Kemajuan harus terlihat dari birokrasi yang stabil, profesional, bebas dari kepentingan kelompok, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan rakyat.
Kasus pengangkatan kembali T. Aznal Zahri menjadi pengingat bahwa legitimasi perjuangan masa lalu tidak dapat menggantikan akuntabilitas dalam pemerintahan. Selama keputusan penting masih menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, kemampuan elite eks GAM membangun pemerintahan yang membawa kemajuan nyata bagi rakyat Aceh akan terus diragukan.