Friday, October 16, 2026
Seulawah
Regional

Serapan APBA Baru 57,9 Persen, Zulfadhli Sebut “Sangat Rendah”; Pemerintahan Mualem Didesak Evaluasi SKPA

BANDA ACEH — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli melontarkan kritik terhadap lambannya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026. Hingga September, ia menyebut realisasi anggaran baru mencapai 57,9 persen dari pagu sekitar Rp11,06 triliun dan menyebut capaian tersebut “sangat rendah sekali”.

Zulfadhli meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) segera mengevaluasi program yang berjalan dan mengambil langkah percepatan. Perhatian khusus diminta terhadap kegiatan yang masih tertahan pada tahapan tender, kontrak maupun pekerjaan fisik.

“Saya pikir ini warning ya. Jangan lengah dan fokus pada sisa masa anggaran untuk kejar realisasi,” kata Zulfadhli dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, 21 September 2026.

Ia kemudian menegaskan perlunya tindakan terhadap program yang belum bergerak optimal.

“Ini sangat rendah sekali realisasi. Harus ada evaluasi dan tindakan dari Kepala SKPA terhadap seluruh program yang berjalan,” ujarnya.

Jika menggunakan pagu Rp11,06 triliun dan persentase yang disampaikan Zulfadhli, realisasi tersebut setara sekitar Rp6,40 triliun, sehingga masih terdapat sekitar Rp4,66 triliun yang belum terealisasi.

Besarnya sisa anggaran dengan waktu tahun anggaran yang semakin terbatas memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan organisasi pemerintah menerjemahkan APBA menjadi pembangunan fisik, pelayanan publik, serta aktivitas ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat.

Zulfadhli: Kalau Serapan Rendah, Rakyat yang Terdampak

Menurut Zulfadhli, percepatan anggaran tidak semata-mata diperlukan untuk mengejar capaian administratif.

Belanja pemerintah merupakan salah satu komponen yang mendorong aktivitas perekonomian daerah. Karena itu, keterlambatan pelaksanaan anggaran berpotensi memperlambat perputaran ekonomi, terutama ketika proyek, pengadaan, dan kegiatan pelayanan pemerintah tidak berjalan sesuai jadwal.

Zulfadhli bahkan mengaitkan langsung rendahnya serapan dengan kepentingan masyarakat.

“Kalau serapan kita rendah, kasihan rakyat, ekonomi Aceh juga bisa stagnan,” ujarnya.

Ia mengingatkan APBA merupakan uang publik dan setiap rupiah yang dikeluarkan seharusnya menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Namun, Zulfadhli juga menegaskan DPRA tidak hanya menginginkan serapan anggaran yang tinggi secara nominal. Realisasi keuangan harus sejalan dengan progres fisik dan hasil pekerjaan di lapangan.

Pesan tersebut penting karena tingginya persentase serapan menjelang akhir tahun belum tentu mencerminkan kualitas pembangunan apabila belanja dilakukan terburu-buru hanya untuk menghabiskan anggaran.

Data Pertengahan September Juga Tunjukkan Ketertinggalan

Sorotan Zulfadhli bukan muncul tanpa tanda sebelumnya.

Data monitoring pelaksanaan APBA yang diberitakan pada 17 September menunjukkan per 15 September realisasi keuangan berada di angka 55,55 persen, sementara target Pemerintah Aceh untuk akhir September sebesar 62,02 persen.

Realisasi fisik ketika itu mencapai 58,55 persen dari target 65,02 persen. Artinya, baik kinerja keuangan maupun fisik masih berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah sendiri.

Data tersebut mencatat pagu sekitar Rp11,6 triliun, berbeda dengan angka Rp11,06 triliun yang disampaikan Zulfadhli pada 21 September.

Perbedaan angka pagu tersebut perlu dijelaskan Pemerintah Aceh karena dapat berkaitan dengan pembaruan atau ruang lingkup data yang digunakan. Namun, kedua data memiliki pesan yang sama: realisasi anggaran pada September masih belum mencapai target yang diharapkan.

Situasinya berbeda dengan awal tahun.

Pada 26 Mei 2026, Pemerintah Aceh pernah melaporkan realisasi keuangan sebesar 30,65 persen atau Rp3,555 triliun, sedikit melampaui target akhir Mei sebesar 29,23 persen. Sekretaris Daerah Aceh saat itu tetap mengingatkan sejumlah SKPA yang kinerjanya masih berada di bawah target.

Dengan demikian, persoalan serapan tampak semakin menonjol ketika memasuki semester kedua.

Tender, Kontrak hingga Pekerjaan Fisik Diminta Dikebut

Zulfadhli meminta kepala SKPA memetakan program yang menjadi penyebab keterlambatan.

Program yang masih berada dalam proses tender harus segera diselesaikan sesuai aturan. Begitu pula kontrak yang belum berjalan dan kegiatan fisik yang mengalami hambatan.

Menurut dia, sisa waktu tahun anggaran tidak boleh membuat perangkat pemerintah menunggu hingga penghujung tahun.

“Jangan tunggu akhir tahun. Yang bisa diselesaikan hari ini, selesaikan hari ini. APBA adalah uang rakyat Aceh, dan rakyat berhak melihat hasilnya,” kata Zulfadhli.

DPRA, lanjut dia, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan anggaran benar-benar terserap bagi pembangunan dan tepat sasaran.

Desakan tersebut sekaligus menempatkan kepala SKPA di bawah tekanan untuk menunjukkan bahwa rendahnya realisasi bukan disebabkan lemahnya perencanaan, lambannya pengadaan, persoalan koordinasi, maupun ketidakmampuan mengeksekusi program.

Kritik Datang dari Internal Kekuatan Politik yang Sama

Pernyataan Zulfadhli memiliki bobot politik tersendiri.

Ia bukan tokoh oposisi terhadap kekuatan politik utama pemerintahan Aceh. Zulfadhli merupakan politisi Partai Aceh, sementara Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem juga merupakan Ketua Umum Partai Aceh.

Karena itu, kritik mengenai rendahnya pelaksanaan APBA dapat dibaca sebagai peringatan dari lingkungan kekuatan politik yang sama terhadap kinerja eksekutif dan birokrasi.

Partai Aceh sendiri memiliki akar historis dalam transformasi politik Gerakan Aceh Merdeka setelah konflik.

Muzakir Manaf tercatat pernah menjadi anggota pasukan GAM dan menjabat Panglima Gerakan Aceh Merdeka pada 2002–2005. Ia kemudian masuk dalam politik pascaperdamaian dan kini memimpin Aceh sebagai gubernur periode 2025–2030.

Transformasi mantan elite GAM menjadi pejabat pemerintahan merupakan salah satu bagian penting dari proses perdamaian Aceh.

Namun, ketika mantan elite konflik telah memperoleh kewenangan mengelola pemerintahan dan anggaran, ukuran keberhasilan ikut berubah.

Masyarakat dapat menilai kinerja melalui kemampuan pemerintah menjalankan program tepat waktu, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, membangun infrastruktur, serta memberikan layanan publik.

Dalam kerangka tersebut, realisasi APBA menjadi salah satu indikator kemampuan eksekusi pemerintahan—meskipun tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan keberhasilan atau kegagalan seluruh pemerintahan.

Rp11 Triliun Lebih, tetapi Rakyat Menunggu Hasil

Kritik mengenai serapan menjadi semakin relevan ketika Aceh masih menghadapi persoalan sosial-ekonomi.

Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin Aceh pada Maret 2026 sebesar 12,34 persen, meningkat dari 12,22 persen pada September 2025. Jumlah penduduk miskin mencapai sekitar 713,78 ribu orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka pada Mei 2026 tercatat 5,89 persen, atau sekitar 157,48 ribu penganggur dari angkatan kerja Aceh. Sebanyak 62,12 persen penduduk yang bekerja juga masih berada di sektor informal.

Di sisi lain, ekonomi Aceh pada triwulan II-2026 tumbuh 4,86 persen secara tahunan. Fakta tersebut menunjukkan pembangunan Aceh tidak sepenuhnya bergerak negatif.

Namun, kenaikan kemiskinan dan masih adanya pengangguran membuat efektivitas APBA semakin penting.

Ketika triliunan rupiah anggaran belum dibelanjakan sesuai target, persoalannya bukan semata angka dalam laporan keuangan. Keterlambatan dapat berarti jalan yang belum selesai, program pemberdayaan yang belum berjalan, bantuan yang belum diterima, pelayanan yang tertunda atau kegiatan ekonomi pemerintah yang belum menghasilkan efek pengganda.