BANDA ACEH — Akademisi dan pengamat kebijakan publik Taufik Abdurrahman mengkritik pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh yang rekam jejaknya dipersoalkan, termasuk penempatan seorang pejabat pada dua posisi strategis sekaligus. Polemik tersebut dinilai memperlihatkan bahwa pengelolaan birokrasi pemerintahan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem belum sepenuhnya bertumpu pada kompetensi, integritas, dan kepastian hukum.
Taufik mengatakan jabatan publik seharusnya diisi melalui pemeriksaan rekam jejak yang cermat, penilaian kompetensi, serta pertimbangan hukum dan etika. Pemerintah juga diminta memastikan setiap penempatan pejabat dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan diarahkan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan di tengah polemik pengangkatan kembali T. Aznal Zahri sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan penunjukannya sebagai Pelaksana Harian Inspektur Aceh. Aznal menjalankan tugas pengawasan internal tersebut di samping jabatan definitifnya sebagai kepala dinas.
Pengangkatan kembali Aznal sebagai Kepala Dinas Pertanahan tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/111/2026 yang ditetapkan pada 2 Oktober 2026. Keputusan itu diserahkan pada 5 Oktober 2026 setelah sebelumnya Aznal sempat dibebastugaskan pada April 2026 untuk menjalani evaluasi.
Pengangkatan kembali tersebut dilaporkan telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Kepala BKN Nomor 6149/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 28 September 2026. Persetujuan itu menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan dalam menilai keabsahan administratif pengangkatan Aznal.
Sehari setelah menerima keputusan pengangkatan kembali, Aznal ditunjuk Mualem sebagai Plh. Inspektur Aceh. Penugasan itu dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/113/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Surat tersebut memerintahkan Aznal menjalankan tugas sebagai Plh. Inspektur Aceh di samping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan. Penugasan itu berlaku paling lama tiga bulan.
Menurut Taufik, rangkap jabatan pada dua posisi strategis perlu dievaluasi dari sisi efektivitas organisasi dan potensi konflik kepentingan. Setiap jabatan pimpinan tinggi memiliki beban besar dalam mengelola satuan kerja, mengambil keputusan, menggunakan anggaran, dan memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Dinas Pertanahan memiliki fungsi menjalankan kebijakan dan program di bidang pertanahan. Sementara itu, Inspektorat bertanggung jawab melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja satuan kerja perangkat Aceh.
Penempatan kepala dinas sebagai pelaksana harian pada lembaga pengawasan internal menimbulkan pertanyaan mengenai independensi pemeriksaan. Taufik menyindir potensi masalah tersebut dengan ungkapan “jeruk makan jeruk”, terutama apabila pejabat yang diawasi sekaligus terlibat dalam struktur yang melakukan pengawasan.
Rangkap jabatan belum otomatis membuktikan adanya konflik kepentingan ataupun pelanggaran hukum. Namun, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme pencegahan konflik kepentingan, pembagian kewenangan, batas pengambilan keputusan, serta tata cara penanganan apabila Inspektorat harus mengawasi Dinas Pertanahan atau keputusan yang melibatkan pejabat bersangkutan.
Taufik juga menyoroti pengangkatan pejabat yang disebut pernah diberhentikan, menerima sanksi administratif, atau memiliki persoalan hukum pada masa sebelumnya. Menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh informasi tersebut ditelusuri secara objektif sebelum seseorang ditempatkan kembali pada jabatan strategis.
Rekam jejak yang dipersoalkan di ruang publik tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti bahwa seorang pejabat tidak layak menduduki jabatan. Setiap tuduhan harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum. Pejabat yang dituding juga mempunyai hak untuk memberikan penjelasan, membantah informasi yang tidak benar, dan memperoleh pemulihan apabila tuduhan tidak terbukti.
Namun, keterbukaan tetap diperlukan agar publik memahami alasan pemerintah memilih pejabat tersebut. Pemerintah Aceh perlu menjelaskan kompetensi, hasil evaluasi, prestasi, pertimbangan hukum, serta kebutuhan organisasi yang menjadi dasar setiap pengangkatan.
Taufik menilai pengisian jabatan yang tidak transparan dan tidak berbasis kompetensi berisiko membuka ruang bagi klientelisme, transaksi politik-ekonomi, atau kepentingan kelompok tertentu. Dugaan tersebut, menurut dia, harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila ditemukan informasi dan bukti awal yang menunjukkan kemungkinan pelanggaran. Pada saat yang sama, lembaga pengawasan kepegawaian dan administrasi pemerintahan diminta memastikan proses pengangkatan telah sesuai dengan peraturan.
Badan Kepegawaian Negara sebelumnya menegaskan sistem merit bukan sekadar mekanisme promosi jabatan, tetapi juga budaya pengembangan karier dan tanggung jawab ASN. Semakin tinggi suatu jabatan, semakin besar tanggung jawab pejabat untuk membina pegawai, mengarahkan organisasi, dan memastikan institusi berkembang.
Prinsip tersebut menuntut agar pengisian jabatan tidak hanya memenuhi kelengkapan surat keputusan. Pemerintah harus dapat menunjukkan bahwa pejabat yang dipilih memiliki kualifikasi, kompetensi, rekam kinerja, integritas, dan kemampuan menjalankan fungsi organisasi secara efektif.
Kritik Taufik menjadi ujian bagi kepemimpinan Mualem yang memiliki latar belakang sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka. Setelah bertransformasi dari gerakan bersenjata menuju kekuasaan demokratis, elite eks GAM memperoleh kesempatan besar untuk membuktikan bahwa mereka mampu membangun pemerintahan yang profesional dan membawa kemajuan bagi masyarakat.
Kesempatan tersebut tidak cukup dijawab melalui penguasaan jabatan politik dan birokrasi. Masyarakat Aceh membutuhkan hasil yang nyata berupa pelayanan publik yang mudah, penanganan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, penyelesaian konflik pertanahan, pemulihan pascabencana, serta pengelolaan anggaran yang transparan.
Polemik kepegawaian justru berpotensi memperkuat kritik bahwa elite eks GAM belum sepenuhnya mampu menerjemahkan legitimasi sejarah dan kekuasaan politik menjadi reformasi birokrasi. Apabila perhatian pemerintah lebih banyak tersita pada pergantian, pembebastugasan, pengangkatan kembali, dan rangkap jabatan, agenda pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan rakyat dapat kehilangan fokus.
Taufik mengingatkan bahwa masyarakat Aceh masih menghadapi tekanan ekonomi dan dampak bencana. Dalam keadaan tersebut, pemerintah semestinya memprioritaskan perbaikan pelayanan serta pemulihan kehidupan masyarakat, bukan membiarkan ruang publik terus dipenuhi polemik pembagian jabatan.
Aznal menyatakan pengangkatan kembali dirinya sebagai Kepala Dinas Pertanahan merupakan amanah dan tanggung jawab. Setelah menerima keputusan gubernur, ia mengaku langsung bekerja dan melakukan konsolidasi internal di lingkungan dinas.
Pemerintah Aceh dan pejabat yang dipersoalkan tetap berhak menjelaskan dasar pengangkatan, hasil evaluasi, kompetensi, serta mekanisme pencegahan konflik kepentingan. Penjelasan tersebut diperlukan agar kritik tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak dan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.
Kritik terhadap pengangkatan pejabat juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh pejabat ataupun semua mantan anggota GAM gagal menjalankan pemerintahan. Penilaian harus didasarkan pada keputusan, kewenangan, dan kinerja masing-masing pihak.
Namun, sebagai kepala pemerintahan sekaligus mantan pimpinan utama GAM, Mualem memikul tanggung jawab politik untuk memastikan birokrasi Aceh tidak dikelola berdasarkan kedekatan kelompok. Janji perubahan hanya akan dipercaya apabila proses pengisian jabatan dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Setelah lebih dari dua dekade perdamaian, rakyat Aceh berhak menuntut pemerintahan yang bergerak melampaui romantisme perjuangan masa lalu. Keberhasilan elite eks GAM harus diukur dari kemampuan membentuk birokrasi yang profesional, menyelesaikan persoalan rakyat, dan menghadirkan kesejahteraan secara merata.
Polemik rangkap jabatan dan rekam jejak pejabat menjadi peringatan bahwa kemajuan Aceh tidak dapat dibangun melalui pembagian kekuasaan semata. Tanpa meritokrasi, integritas, transparansi, dan pengawasan yang independen, dominasi politik eks GAM akan terus dipertanyakan karena belum sepenuhnya menghasilkan perubahan yang dirasakan rakyat.