Friday, October 16, 2026
Seulawah
Regional

Mantan Inspektur Aceh Sebut SK Mualem “Cacat Hukum”, Tata Kelola Pemerintahan Eks GAM Kembali Disorot

BANDA ACEH — Mantan Inspektur Aceh Abdullah mengambil langkah administratif melawan keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang membebastugaskannya sementara dari jabatan Inspektur Aceh. Abdullah menyatakan keputusan tersebut “cacat hukum” dan “cacat prosedur” serta meminta kedudukan, pangkat, harkat, martabat, dan jabatannya dipulihkan.

Keberatan itu dituangkan dalam surat tiga halaman yang ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh. Surat ditandatangani Abdullah pada 14 September 2026, lima hari setelah pembebastugasan sementara dirinya mulai berlaku.

Dalam surat tersebut, Abdullah menilai keputusan gubernur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mempersoalkan proses yang digunakan untuk membebastugaskannya. Ia juga mendalilkan adanya persoalan terkait asas kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keberatan Abdullah menambah sorotan terhadap tata kelola birokrasi di bawah pemerintahan Mualem. Persoalannya kini tidak hanya mengenai dugaan pelanggaran disiplin seorang pejabat, tetapi juga apakah proses pemeriksaan dan keputusan kepala daerah telah dilaksanakan dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, tudingan Abdullah belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Sah atau tidaknya keputusan pembebastugasan tersebut masih harus diuji melalui mekanisme administratif atau proses hukum yang tersedia.

Mualem Bebastugaskan Abdullah Sejak 9 September

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural pada 8 September 2026.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada 9 September 2026. Dalam SK itu, Abdullah disebut sedang diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara.

SK gubernur menyebut Abdullah diduga melanggar Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3 huruf c berkaitan dengan kewajiban PNS melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara huruf e mengatur kewajiban PNS melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Dugaan pelanggaran tersebut disebut memiliki ancaman hukuman disiplin tingkat berat.

Meski demikian, SK yang diberitakan ke publik tidak menjelaskan secara spesifik tindakan atau peristiwa apa yang menjadi dasar dugaan pelanggaran Abdullah.

Pembebastugasan sementara diberlakukan hingga keputusan mengenai hukuman disiplin ditetapkan. Selama Abdullah tidak menjalankan tugasnya, Sekretaris Inspektorat Aceh Kausar Hanum ditunjuk menjalankan fungsi Inspektur Aceh sebagai pelaksana harian.

Baru Dilantik Mualem Februari 2026

Perselisihan tersebut menarik perhatian karena Abdullah belum lama menduduki jabatan Inspektur Aceh secara definitif.

Ia sebelumnya merupakan Inspektur Pembantu II, kemudian ditunjuk sebagai pelaksana harian Inspektur Aceh pada Juli 2025. Pada 27 Februari 2026, Abdullah dilantik oleh Mualem menjadi Inspektur Aceh definitif bersama sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

Artinya, sekitar enam bulan setelah dilantik oleh gubernur yang sama, Abdullah justru dibebastugaskan sementara dan menghadapi pemeriksaan disiplin.

Pada April 2026, Abdullah bahkan masih tercatat mendampingi gubernur dalam entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan.

Perubahan posisi tersebut membuat penjelasan mengenai substansi dugaan pelanggaran menjadi penting.

Keterbukaan tidak hanya diperlukan untuk melindungi hak Abdullah sebagai ASN, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian bahwa perubahan pada posisi strategis pengawasan internal pemerintah dilakukan atas dasar kepentingan tata kelola, bukan faktor di luar mekanisme kepegawaian.

Abdullah Persoalkan Asas Pemerintahan yang Baik

Salah satu bagian penting keberatan Abdullah adalah penggunaan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memang mengharuskan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta AUPB. Undang-undang tersebut antara lain mengatur prinsip kepastian hukum, kecermatan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

Asas kecermatan menghendaki keputusan pemerintah didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sehingga legalitas keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara asas tidak menyalahgunakan kewenangan pada pokoknya menuntut pejabat menggunakan kewenangannya sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut.

Namun, apakah prinsip-prinsip itu benar-benar dilanggar dalam perkara Abdullah belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan surat keberatan dari satu pihak.

Pemerintah Aceh memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar pemeriksaan, prosedur yang ditempuh, serta alasan mengapa pembebastugasan sementara dianggap diperlukan.

PP Disiplin PNS Juga Mengatur Hak Membela Diri

PP Nomor 94 Tahun 2021 yang menjadi dasar pemeriksaan Abdullah tidak hanya mengatur kewajiban dan sanksi PNS.

Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme pemeriksaan, batas kewenangan pejabat yang menjatuhkan hukuman, serta hak PNS untuk membela diri melalui upaya administratif dalam perkara disiplin.

Karena itu, langkah Abdullah mengajukan keberatan membuat proses berikutnya menjadi penting untuk diawasi.

Pemerintah perlu memberikan jawaban terhadap dalil yang dikemukakan Abdullah dan menjelaskan mengapa keputusan pembebastugasan telah memenuhi aturan yang berlaku.

Sebaliknya, Abdullah juga harus dapat membuktikan dasar argumentasinya apabila menyatakan keputusan gubernur cacat hukum, cacat prosedur, atau mengandung penyalahgunaan kewenangan.

Surat Ditembuskan hingga Mendagri dan BKN

Abdullah tidak hanya mengirimkan keberatannya kepada gubernur.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi dan pejabat, antara lain Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Badan Kepegawaian Negara, Sekretaris Daerah Aceh, Kantor Regional BKN Aceh, serta Badan Kepegawaian Aceh.

Langkah tersebut menunjukkan sengketa berpotensi berkembang dari persoalan internal Pemerintah Aceh menjadi persoalan administrasi kepegawaian yang melibatkan lembaga di tingkat pusat.

Abdullah dalam keberatannya meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap kedudukan dan jabatannya sebagai Inspektur Aceh.

Hingga penelusuran pada 18 September 2026, belum ditemukan tanggapan substantif Pemerintah Aceh yang secara khusus menjawab poin-poin dalam surat keberatan Abdullah.

Dalam pemberitaan sebelumnya mengenai pembebastugasan, upaya konfirmasi kepada Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga disebut belum mendapatkan tanggapan saat berita tersebut diterbitkan.

Inspektorat Bukan Jabatan Biasa

Perselisihan tersebut memiliki dimensi tata kelola yang penting karena Inspektorat merupakan unsur pengawasan internal pemerintah daerah.

Posisi Inspektur berkaitan dengan audit internal, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi, serta pencegahan persoalan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan pemerintah.

Karena itu, pembebastugasan pejabat yang memimpin lembaga pengawasan internal memerlukan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai independensi fungsi pengawasan.

Di satu sisi, kepala daerah memiliki kewajiban menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Di sisi lain, proses tersebut juga harus mampu menunjukkan bahwa pemeriksaan berjalan objektif, berbasis bukti, dan sesuai prosedur.

Transparansi menjadi semakin penting ketika pejabat yang diperiksa justru merupakan pimpinan lembaga yang sehari-hari bertugas mengawasi tata kelola pemerintahan.

Pemerintahan Mualem Kembali Diuji dari Tata Kelola

Perselisihan dengan Abdullah juga memiliki konteks politik karena Muzakir Manaf merupakan salah satu figur utama dalam transformasi politik Aceh setelah konflik.

Mualem resmi menjabat Gubernur Aceh periode 2025–2030 sejak dilantik pada 12 Februari 2025.

Dalam riwayat resminya, Muzakir Manaf tercatat pernah menjadi anggota pasukan GAM dan menjabat Panglima Gerakan Aceh Merdeka pada 2002–2005, sebelum kemudian masuk dalam proses politik pascaperdamaian.

Transformasi mantan pimpinan GAM ke pemerintahan merupakan salah satu konsekuensi politik penting dari perdamaian Aceh.

Namun, ketika telah berada di dalam pemerintahan, ukuran terhadap para mantan elite konflik berubah.

Mereka tidak lagi hanya dinilai berdasarkan peran dalam proses perdamaian atau keberhasilan memperoleh kekuasaan melalui pemilu, melainkan juga melalui kualitas administrasi, kepastian hukum, profesionalisme birokrasi, transparansi, dan kemampuan menjalankan pemerintahan.

Dalam konteks itulah perselisihan Abdullah dengan Mualem menjadi relevan.

Keberatan administratif seorang pejabat tidak membuktikan bahwa pemerintahan Mualem telah melanggar hukum ataupun bahwa elite berlatar eks GAM secara keseluruhan gagal memajukan Aceh. Kesimpulan semacam itu memerlukan data dan ukuran pembangunan yang jauh lebih luas. Namun, perkara ini menjadi uji konkret terhadap cara pemerintahan mengambil keputusan dan memperlakukan birokrasi profesional.