Friday, October 16, 2026
Seulawah
Regional

PETI Jantho Jadi Ujian Bupati Eks GAM, Pengamat Soroti Sikap “Buang Badan”

ACEH BESAR — Pengamat sosial dan politik Dr. Usman Lamreung mengkritik respons Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram dalam menyikapi persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Jantho. Usman meminta pemerintah kabupaten tidak terkesan “buang badan” dengan menjadikan pembagian kewenangan pertambangan antara pemerintah pusat dan provinsi sebagai alasan utama dalam merespons persoalan tersebut.

Kritik itu muncul setelah Muharram menyatakan kewenangan untuk menangani hingga menghentikan eksploitasi pertambangan berada di tingkat provinsi dan pusat. Menurut Muharram, Badan Wilayah Sungai Sumatera juga memiliki kewenangan apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pencemaran Krueng Aceh. Bupati menyatakan dirinya prihatin terhadap dugaan eksploitasi hutan lindung di hulu Krueng Aceh.

Usman tidak sepenuhnya membantah adanya pembagian kewenangan tersebut. Namun, menurut dia, persoalan PETI tidak dapat dipandang sebatas persoalan penerbitan izin pertambangan.

Ia menilai dampak aktivitas tambang justru terjadi langsung di wilayah administrasi Aceh Besar, mulai dari potensi kerusakan hutan dan sungai hingga keselamatan serta ketenteraman masyarakat.

Menurut Usman, posisi bupati sebagai kepala daerah sekaligus bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda memungkinkan pemerintah kabupaten mengambil peran aktif untuk mengkoordinasikan kepolisian, pemerintah provinsi, instansi teknis, serta unsur lain dalam menangani persoalan tersebut.

“Bupati adalah kepala daerah dan Jantho berada dalam wilayah administrasi Aceh Besar,” kata Usman sebagaimana diberitakan Media Tipikor pada 13 September 2026.

Kewenangan Terbatas, Tanggung Jawab Daerah Tetap Disorot

Secara regulasi, argumentasi Muharram mengenai pembagian kewenangan memiliki dasar.

Perubahan Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 memang menempatkan sejumlah kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan pada pemerintah pusat serta mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi. Dokumen Kementerian ESDM, misalnya, menjelaskan bahwa sejumlah pelayanan perizinan dan pengelolaan pertambangan dialihkan atau didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Namun, kritik Usman diarahkan pada aspek yang berbeda.

Menurut dia, tidak memegang kewenangan menerbitkan atau mencabut izin bukan berarti pemerintah kabupaten tidak memiliki ruang untuk bertindak ketika aktivitas pertambangan diduga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di wilayahnya.

Pemerintah kabupaten, kata dia, masih dapat melakukan koordinasi lintas instansi, menyampaikan laporan resmi, menginventarisasi dampak terhadap masyarakat, memfasilitasi penyelesaian konflik, serta mendesak instansi yang berwenang melakukan penindakan.

Usman juga mengingatkan potensi persoalan sosial apabila aktivitas PETI berlangsung tanpa penanganan yang jelas. Kelompok masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan dapat berhadapan dengan pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu hadir sebagai mediator sekaligus memastikan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum.

Warga Sudah Lama Menyuarakan Penolakan

Persoalan PETI di Jantho bukan isu yang baru muncul pada September.

Pada Juni 2026, masyarakat Mukim Jantho bersama sejumlah elemen masyarakat telah menyuarakan penolakan terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hulu Krueng Aceh.

Imum Mukim Jantho Darwin mengatakan penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat dari 13 gampong di Mukim Jantho. Warga mengeluhkan perubahan kondisi air sungai serta mengkhawatirkan dampaknya terhadap sumber penghidupan dan lingkungan.

Aliansi Jantho Bergerak juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas PETI yang mereka sebut semakin berkembang di kawasan hutan Jantho. Kelompok tersebut mengatakan persoalan itu telah berlangsung selama beberapa tahun.

WALHI Aceh bahkan menyatakan, berdasarkan investigasi bersama masyarakat, sekitar 102,69 hektare kawasan terdampak aktivitas yang mereka identifikasi sebagai tambang emas ilegal. Menurut WALHI, area tersebut tersebar pada kawasan hutan lindung, hutan produksi, Cagar Alam Jantho, serta badan air atau alur sungai. Angka tersebut merupakan temuan WALHI dan perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi pemerintah.

Pada Juli 2026, Satreskrim Polres Aceh Besar bersama BKSDA Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan unsur lainnya melakukan pengecekan di Krueng Meurimueng, Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho. Dalam pengecekan pada 2–3 Juli tersebut, tim dilaporkan tidak menemukan aktivitas PETI yang sedang berlangsung di lokasi yang diperiksa.

Perbedaan antara laporan warga dan WALHI dengan temuan pada saat pemeriksaan lapangan itu membuat verifikasi berkelanjutan menjadi penting.

Spanduk Protes Bermunculan

Persoalan tersebut kembali mencuat pada awal September setelah sejumlah spanduk protes terkait PETI muncul di titik-titik strategis Kota Jantho.

Spanduk tanpa identitas pemasang antara lain terlihat di sekitar Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Besar. Pesannya menyoroti dugaan eksploitasi kawasan hulu Krueng Aceh dan persoalan lingkungan.

Muharram kemudian menjelaskan kepada publik bahwa pemerintah kabupaten bukan pemegang kewenangan utama dalam penghentian aktivitas pertambangan tersebut.

Respons inilah yang kemudian dikritik Usman.

Bagi Usman, yang dipersoalkan bukan semata-mata siapa yang berwenang mengeluarkan izin, melainkan sejauh mana kepala daerah memanfaatkan kewenangan koordinatif dan politiknya untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang dialami masyarakat.

Muharram Pernah Jadi Panglima GAM Aceh Rayeuk

Sorotan terhadap penanganan PETI juga memiliki konteks politik karena Muharram bukan figur baru dalam perjalanan politik Aceh pascakonflik.

Profil resmi PPID Kabupaten Aceh Besar mencatat Muharram sebagai anggota pasukan Gerakan Aceh Merdeka pada 1995–2005. Ia pernah menjadi Ketua GAM Mukim Meuraxa, Komandan Operasi Daerah IV, Wakil Panglima, hingga Panglima GAM Wilayah Aceh Rayeuk pada 2003–2005. Setelah perdamaian, ia pernah memimpin Komite Peralihan Aceh wilayah Aceh Rayeuk dan menjadi Sekretaris Jenderal Partai Nasional Aceh. Kini ia menjabat Bupati Aceh Besar periode 2025–2030.

Latar belakang tersebut tidak dengan sendirinya menentukan berhasil atau tidaknya kinerja pemerintahan Muharram. Namun, sebagai salah satu figur yang bertransformasi dari pimpinan GAM menjadi kepala pemerintahan daerah, kebijakan dan responsnya terhadap persoalan masyarakat menjadi bagian yang dapat diuji melalui hasil konkret.

Muharram sendiri sebelumnya meminta jajaran pemerintahannya bekerja maksimal dan menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam rapat bersama OPD pada Februari 2026, ia menyebut 2026 sebagai tahun untuk membuktikan kerja pemerintahan, bukan lagi sekadar menyusun rencana.

Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan tuntutan warga dalam kasus PETI Jantho.

Ukuran Kepemimpinan Ada pada Respons

Persoalan tambang ilegal di Jantho pada akhirnya tidak semata-mata berbicara mengenai siapa yang memiliki kewenangan formal menerbitkan izin.

Bagi warga terdampak, pertanyaan yang lebih konkret adalah siapa yang memastikan keluhan mereka ditindaklanjuti, siapa yang mengoordinasikan instansi berwenang, serta bagaimana pemerintah memastikan hutan, sungai, dan mata pencaharian masyarakat tetap terlindungi.

Karena itu, kritik terhadap Muharram lebih tepat diuji melalui langkah konkret yang diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Besar setelah persoalan tersebut diketahui: apakah koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dilakukan, apakah aparat diminta melakukan pemeriksaan berkelanjutan, apakah kerusakan lingkungan diverifikasi, serta apakah hasil penanganannya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Kasus PETI Jantho sekaligus menjadi salah satu ujian pemerintahan bagi figur yang berasal dari lingkaran GAM setelah transformasi politik pascaperdamaian. Klaim bahwa elite eks GAM telah atau belum membawa kemajuan bagi masyarakat tetap memerlukan ukuran yang lebih luas dan data pembangunan yang memadai. Namun, dalam kasus Jantho, kritik publik menunjukkan bahwa masyarakat menuntut lebih dari sekadar penjelasan mengenai batas kewenangan: mereka menunggu tindakan dan hasil yang dapat dilihat.